Pelaporan ke Polisi Atas Nama Karyawan
SUBANG-Persidangan kasus penggelapan uang PT Stephalux sebesar RP 1 miliar di Persidangan Negeri Subang yang menyeret terdakwa Liska Maya dilanjutkan dengan menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa, Rabu (8/2).
Dua orang saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian apakah ada harta kekayaan dari terdakwa Liska hasil dari penggelapan uang.
Masing-masing saksi, Nurhamid dan Baban Badruzaman. Keduanya adalah rekan dan relasi bisnis Liska Maya. Menurut para saksi itu, disamping bekerja di PT Stephalux, Liska dan suaminya juga mengurus bisnis keluarga. Dikatakan Rahmanto Tim Pengacara Liska saat ditemui usai sidang menyatakan keterlibatan para saksi dalam usaha Liska terutama sebagai penyandang dana.
Namun mereka menepis ada hasil-hasil kekayaan yang mereka temukan dalam menjalankan usaha merupakan hasil dari penggelapan uang. “Para saksi dimintai kesaksiannya terkait keseharian Liska dalam menjalankan usahanya, juga diantara mereka berdua terdapat uang yang pernah dipinjam Liska dari mereka berdua,” jelas Rahmanto kepada Pasundan Ekspres.
Saat para saksi ditanyai seputar Liska, mereka juga mengaku tahu tentang pekerjaan Liska di PT Stephalux sebagai Kepala Bagian Keuangan dan mereka tidak tahu menahu dengan urusan keuangan perusahaan di tempat Liska bekerja. “Saya hanya tahu Liska punya kekayaan seperti hewan peliharaan sapi, motor dan rumah di BTN, itu saja,” ujar Baban Badruzaman.
Lalu saksi Nurhamid mengatakan, dia mengtahui Liska memiliki galeri bisnis baju dan elektronik karena istrinya (Nurhamid, red) rekanan bisnis Liska dalam menjalankan usahanya. “Ya kami menjalankan usaha bersama dengan bagi hasil,” kata Nurhamid.
Dikatakan Aleksanjaya, suami yang selalu mendampingi Liska, ada banyak keganjilan terkait tuduhan yang dialamatkan pada Liska. “Sejak awal pelaporan ke Polsek Purwadadi laporan tersebut saja menggunakan nama staf yang datang melapor dan tidak atas nama Stephalux,” kata suami Liska.
Selain itu, sejak 18 Mei 2011, PT Stephalux tidak memberi haknya sebagai karyawan, bahkan tidak memberikan keterangan jelas mengenai status dan alasannya tidak digaji. “Menghubungi perusahaan pun tidak ada respon sama sekali,” keluh Liska.
Sementara persidangan berikutnya yang akan di laksanakan pekan depan diagendakan menghadirkan kembali saksi lain yang meringankan terdakwa Liska.(rst)

















