Diprediksi Akan Menjadi Perhatian Publik
PURWAKARTA-Berkas kasus perusakan patung telah masuk di meja Kasi Pidana Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta untuk disidangkan. Kasus ini menyeret satu orang tersangka.
Saat dikunjungi Pasundan Ekspres, Kamis (16/2) salah seorang petugas Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta membenarkan berkas telah berada di PN. Sehingga kasus tersebut akan memasuki persidangan.
Pihak PN pun tak menampik jika berkas kasus tersebut sudah berada di sana. Diprediksi, sidang kasus pergusakan patung akan menyedot perhatian publik. Mengingat saat perusakan terjadi, banyak piak dan kelompok yang pro dan kontra.
Pro kontra keberadaan patung, telah lama berhembus. Rian (23), salah seorang warga mengaku tak keberatan dengan adanya patung-patung wayang tersebut. “Asalkan tak mengganggu ketentraman masyarakat. Yang menjadi persoalan, apakah patung-patung itu mempunyai nilai historis yang menjadi ciri khas Purwakarta, atau tidak,” paparnya.
Dia belum mengetahui apakah setelah dirusak, patung-patung tersebut akan dibangun kembali. Kalau akhirnya harus dibangun kembali, kata dia, seharusnya patung patung tersebut memiliki nilai penting bagi perjuangan Purwakarta.
“Masyarakat kita majemuk. Ada yang asli dari Purwakarta, ada juga yang dari luar. Dan mereka memiliki alasan untuk menolak atau mengikuti kebijakan pemkab,” pungkasnya.(sei)

















