Warga Dijanjikan Akan Membangun Kolam Pemancingan
PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purwakarta menutup penambangan pasir di komplek Perumahan Kota Baru Campaka Sari Purwakarta. Penutupan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2007.
Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lapangan, Satpol PP Purwakarta, Bayu Permadi langsung meninjau lokasi penambangan pasir tersebut, Rabu (15/2). Menurut Bayu, pihaknya hanya menjalankan perintah Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi dan menegakkan Perda. “Kami hanya menjalankan tugas dan mempertanggungjawabkan Perda,” kata Bayu kepada Pasundan Ekspres, Rabu (15/2).
Dikatakan, sesuai ijin lokasi yang diminta dari warga sekitar untuk pembangunan kolam pemancingan. Namun, hingga tiga kolam pemancingan itu tidak kunjung selesai. Malah, yang ada adalah penambangan pasir. “Akibatnya, warga sekita merasa keberatan atas penambangan itu,” katanya.
Ketua RW Weli Eka mengatakan, akibat adanya penambangan pasir tersebut warganya ada yang pro dan kontra. Untuk menghindari terjadinya keributan, sehingga Weli berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai ketua RW bukan berdasarkan materi melainkan sisi keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Weli.
Setelah menerima laporan warga tersebut, Sat Pol PP Purwakarta melakukan musyawarah dengan warga yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan kecamatan. Sehingga, pelaku penambangan pasir tersebut didesak untuk mengurus perijinan. Akan tetapi, sambil menunggu perijinan kegiatan penambangan itu dihentikan sementara.
Sementara, warga mengaku pernah didatangi pemilik penambangan pasir untuk meminta ijin. “Jika kami tahu akan dijadikan penambangan pasir, tentu kami tidak akan memberikan ijin,” kata Ida, salah satu warga Perumahan Kota Baru.(mas)

















