Untuk Mengambil Dana Hibah dari Pemkab Purwakarta
PURWAKARTA - PT Surya Handa Perkasa (SHP) memberi batas waktu hingga Maret kepada pedagang yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Jika melebihi batas waktu, dana tersebut bisa hangus.
“Untuk itu kami mengimbau para pedagang eksisting agar segera mendaftarkan diri,” kata Yudi, Humas PT SHP.
Dikatakan dia, pihaknya masih menunggu para pedagang yang hendak memanfaatkan bantuan tersebut. Dana bantuan hibah dari Pemkab Purwakarta, diperuntukkan bagi pedagang kecil yang hendak mencicil kios di Pasar Rebo Simpang.
Untuk kios ukuran 1,5 X 1,5 M pedagang mendapat bantuan lebih dari Rp5 juta. Dan untuk kios ukuran 1,5 X 2 M, pedagang mendapat bantuan untuk mencicil kios sebesar lebih dari Rp7 juta.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Pasar Rebo akan segera dibongkar paling lambat Maret mendatang. Untuk itu pedagang diminta segera mengosongkan kios sebelum pembongkaran dilaksanakan.
General Manager PT SHP Willson Chow menjelaskan, saat ini progress pembangunan sudah mencapai 98 persen. “Praktis sudah bisa ditempati. Kami sudah melakukan persiapan soft alunching pada awal Maret nanti,” katanya.
Menurutnya, setiap hari kantor pemasaran PT SHP tak pernah sepi, didatangi para calon pembeli kios.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Dadang Supriyadi mengatakan, pemkab tetap akan melanjutkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT SHP. “Karena gugatan provisi yang disampaikan Iwapa tak diterima hakim,” katanya.(tbs)


















