Pemkab Purwakarta Koordinasi dengan Pertamina
PURWAKARTA - Sebanyak 87 pangkalan tabung gas LPG di Purwakarta belum mengantongi izin. Hal itu dikatakan Kabag Perekonomian Setda Purwakarta Abad Hasyim, menanggapi soal kenaikan harga gas tabung 3 kilogram.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswan Migas untuk membenahi pangkalan yang tidak memiliki izin. Baik itu izin tempat usaha dan suart izin usaha perdagangan agar dapat didata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Purwakarta.
Kondisi tersebut memiliki dampak negatif terhadap pemilik pangkalan maupun masyarakat yang biasa membeli. "Belum ada itikad baik dari mereka untuk mengurusi izin," paparnya.
Jika tidak mengantongi izin, maka resikonya ialah pembeli nanti yang akan dirugikan. Lantaran pembeli maupun pangkalan gas tidak memiliki standar harga. Karena harga sewaktu-waktunya dapat berubah sesuai dengan permintaan pembeli dan juga si pemilik agen. Padahal itu bisa diatasi dengan cara mengurusi surat izin ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. "Ya inilah dampak dari pangkalan ilegal tersebut, mereka bisa menaian harga seenaknya," tuturnya.
Ssaat ini terjadi kenaikan secara merata baik di agen maupun di pangkalan gas tabung 3 kilogram. Sedangan pemkab belum mengetahui hal itu, dan itu sangat wajar jika pihaknya terus mencari informasi terkait penyebab kenaikan tersebut.
Justru yang terjadi saat ini Pemkab didahului pangkalan terkait adanya kenaikan harga gas LPG tabunng 3 kilogram. "Kami akan mencari tahu ke setiap pangkalan, terkait dengan kenaikan ini," pungkasnya.(sei)


















