PURWAKARTA-Gugatan Ikatan Warga Pasar (Iwapa) Pasar Rebo dan Simpang terhadap PT Surya Handa Perkasa (SHP) dan Pemkab Purwakarta ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN, Kamis (18/1) siang.
Alasan hakim menolak gugatan yang diajukan Iwapa, adalah karena gugatan tersebut seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), “Dalam hal ini, tak ada pihak yang kalah atau menang. Yang perlu kami tegaskan, PN tak menerima gugatan yang diajukan Iwapa,” kata Narendra, Humas PN seusai persidangan.
Ditanya mengapa gugatan ditolak setelah PN melakukan rangkaian proses persidangan hingga berbulan-bulan, Narendra menjelaskan, penolakan diputuskan setelah pihaknya melihat perkembangan sidang.
Sementara itu, Ketua Iwapa Pasar Rebo Zaenal Mutaqien mengatakan, setelah mengetahui putusan tersebut, pihaknya akan melakukan cooling down terlebih dulu. Namun begitu, kata dia, pedagang Pasar Rebo bersikukuh menolak relokasi yang akan dilaksanakan pemkab.
Sidang kemarin dijaga ratusan aparat gabungan dari Polres Purwakarta dan Brimob Polda Jawa Barat. Para pedagang bertolak ke PN yang jaraknya sekitar 100 meter dari Pasar Rebo. Mereka dengan seksama mengikuti proses persidangan, dengan mendengarkan suara dari ruang sidang melalui mikrofon.(tbs)

















