Harian Umum Pasundan Ekspres Online

KPK Tetapkan Angie sebagai Tersangka

Ditahan Jika Berkas Sudah Lengkap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi. Wakil Sekjen KPK itu disangka menerima sogokan terkait pembahasan anggaran untuk proyek Wisma Atlet SEA Games.
Penetapan Angelina Sondkah sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/2). Abraham mengatakan, ada perkembangan baru dalam proses penydikan kasus Wisma Atlet, termasuk adanya bukti-bukti untuk menjerat Angelina Sondakh. "Ada tersangka baru, AS. Seorang perempuan yang tadinya saksi," katanya.
Oleh KPK, anggota Komisi Olahraga DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau  atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
"Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan,red) sejak kemarin (2/2)," sebutnya. "Yang bersangkutan juga sudah kita lakukan pencekalan bersama seseorang berinisial WK (Wayan Koster)," tambah Samad.
Penetapan status tersangka terhadap Angie -sapaan Angelina- hampir bertepatan dengan setahun mantan Putri Indonesia itu menyandang status janda sejak Adjie Massaid meninggal dunia pada 5 Februari 2011 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Angelina juga sudah dimasukkan dalam daftar cegah di Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Seperti diketahui, nama Angelina dan Wayan Koster pada persidangan kasus suap Wisma Atlet disebut mendapat uang Rp 5 miliar dari perusahaan Nazaruddin. Uang dari Nazaruddin itu dimaksudkan untuk  meloloskan anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang tengah dibahas di Banggar DPR.
Dari beberapa kesaksian di persidangan atas M Nazaruddin, uang untuk Angelina dan Wayan diantar pada hari yang sama pada 5 Mei 2010. Kiriman dibagi dalam dua tahap, yakni Rp2 miliar di pagi hari dan Rp3 miliar pada sore harinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet. Meski demikian, mantan Putri Indonesia yang kini menjanda itu masih belum perlu tinggal di balik terali besi.
Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan bahwa penahanan terhadap Wakil Sekjen Partai Demokrat itu akan dilakukan jika proses penyidikan atas Angelina hampir rampung. "Kalau berkasnya sudah hampir rampung, maka yang bersangkutan akan kita tahan," kata Abaraham.
Abraham yang pernah menjadi pegiat antikorupsi di Sulawesi Selatan itu meminta publik tak khawatir tentang penahanan Angelina. Sebab, tersangka di KPK pasti dikenai penahanan.  "Tidak ada tersangka yang ditetapkan KPK yang tidak ditahan. Kita hanya menunggu pemberkasan rampung," tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini KPK mengumumkan tentang status baru Angie -nama panggilan Angelina- sebagai tersangka korupsi. Anggota Komisi Olahraga DPR itu disangka menerima uang dari perusahaan M Nazaruddin, terkait proyek Wisma Atlet.
Oleh KPK, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau  atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.(ara/jpnn)

 

Profil Pilihan Terbaru

article thumbnailBisnis Bermodal Inovasi

INOVATIF merupakan sebuah kemampuan yang harus dimiliki oleh siapa pun yang akan terjun dalam dunia bisnis. Karena, tanpa sebuah inovasi, mustahil usaha yang akan dijalankan akan m [ ... ]


article thumbnailRamah Hadapi Konsumen

RAMAH dalam menghadapi konsumen merupakan salah satu sikap yang harus dikedepankan oleh seorang  pengusaha. Hal tersebut merupakan sikap yang selalu ditunjukan lajang bernama leng [ ... ]


article thumbnailFokus dan Tanggungjawab

DALAM menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya, selalu diselesaikan dengan fokus penuh tanggungjawab merupakan salah satu karakter  dari pria yang bernama lengkap Sopian Hi [ ... ]


Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini547
mod_vvisit_counterKemarin1506
mod_vvisit_counterMinggu ini10433
mod_vvisit_counterMinggu lalu12038
mod_vvisit_counterBulan ini32835
mod_vvisit_counterBulan lalu84707
mod_vvisit_counterSemuanya1078360

Ada: 13 Tamu, 13 bots online
IP Anda: 38.107.179.219
 , 
Sekarang: May 19, 2012