Kasus Pengadaan Genset Tahun 2010
KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan barang di PDAM Tirta Tarum tahun anggaran 2010. Dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp500 juta. Kini mereka ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA Warung Bambu, Karawang.
Kedua tersangka yang kini sudah ditahan yakni Open Supriyadi, mantan Direktur Utama PDAM tahun 2010 Tirta Tarum dan Rusli sebagai Direktur Utama CV Eka Saudara yang menjadi rekanan PDAM Tirta Tarum dalam pengadaan mesin genset.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Karawang, Aji Kalbu Pribadi mengatakan, dalam pengadaan barang, Open posisinya sebagai pejabat sementara Dirut PDAM, karena saat itu belum terpilih jajaran direksi baru. Bahkan dalam pengadaan barang tersebut, Open tidak menjalankan proses tender semestinya seperti yang diatur dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan milik daerah. ”Dari proses awal pengadaan barang tersebut sudah menyalahi aturan,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (26/1).
Selain itu, genset yang dibeli juga hasil dari kajian tim ahli ITB tidak terpakai dan tidak menunjang operasional PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih ke masyarakat. Sedangkan Rusli memiliki peran sebagai penyedia genset dan seharusnya sebagai kontraktor untuk pengadaan barang dengan nilai Rp500 juta harus melalui prosedur yang benar.
”Rusli diduga membantu menguntungkan orang lain karena ada indikasi, ada uang yang dinikmati Open dalam pengadaan genset tersebut. Kalau tidak ada peran dia tidak akan ada proses pengadaan genset itu sendiri,” jelas Aji.
Atas tindakan mereka, lanjut Aji, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. “Kerugian tersebut merupaan anggaran pada tahun 2010,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Katerina Endang Sawestri mengungkapkan, dengan penahanan kedua tersangka tersebut, proses penyidikan masih terus dilakukan karena masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk penahanan lanjutnya, merupakan hak subyektif penyidik dengan tujuan untuk memudahkan pemanggilan dan menghindari upaya penghilangan barang bukti. ”Saat ini kami baru menetapkan dua orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah mengingat proses penyidikan masih berjalan,” tandasnya.(use)

















